Undang Undang Nomor 20 tahun 2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ( SISDIKNAS ) dengan Tujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia yang Meliputi Pasal Ayat yang menetapkan Berbagai Sistem Pengembangan Pendidikan untuk Menunjang Proses Pembelajaran Yang Bermutu Berdasarkan Dasar, Fungsi dan Mutu pendidikan yang di harapkan, beserta Prinsip penyelenggaran, hak dan Kewajiban Orang tua, Mayarakat, Pemerintah dan Pendidik dan Tenaga kependidikan serta Peserta didik.
UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL ( SISDIKNAS ) YANG DI SAH OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA