Home » » UU [Sisdiknas] Rentra Rencana Strategis pemerintah Nomor 20 tahun 2003

UU [Sisdiknas] Rentra Rencana Strategis pemerintah Nomor 20 tahun 2003

RENTRA SISDIKNAS DENGAN RENCANA STRATEGIS PEMERINTAH

UUD 1945 Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; serta (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 

Renstra Depdiknas disusun dengan mengacu pada amanat UUD 1945, amandemen ke–4 Pasal 31 tentang Pendidikan; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan; Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas); UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; PP Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) – TK, RA, KB, TPQ
Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun – SD, MI, SMP, MTs
Pendidikan  Menengah
Pendidikan Tinggi
Pendidikan Nonformal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan
Silahkan klik download dibawah ini :

RANCANGAN SERTA STRATEGIS PEMERINTAH DALAM MEMPERBAIKI MUTU PENDIDIKAN BERTARAF STANDAR NASIONAL



Ini merupakan poin poin tangung jawab pemerintah dalam menunjang pendidikan di negara kita guna mencerdaskan anak bangsa, Demikian bahasan mengenai Isi dan tujuan pemerintah dalam memperbaiki mutu pendidikan di negara kita , Jika ingin labih memahami lagi Rancangan , tujuan, serta Pola pemerintah guna memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia.

    Share this article :

     
    Support : Creating Website | Blogger | Blogger
    Copyright © 2011. Sasatra Pendidikan - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Informasi Sekolah
    Proudly powered by Blogger