JUKNIS PERSIAPAN MENGHADAPI
AKREDITASI PAUD
Akredtasi PAUD (Ditjen PAUDNI) klik file
Akredtasi PAUD (Ditjen PAUDNI) klik file
Akredtasi PAUD (Ditjen PAUDNI), TeknisPelaksanaan Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini. |
Lega rasanya jika satuan pendidikan sudah lulus Akreditasi dari Dinas Pendidikan kanapa?dikarenakan kelayakan satuan pendidikan setelah lulusnya melewati program Akreditasi, Setelah lulus pada pelaksanaan akreditasi maka pendidikan tersebut akan mendapatkan pengakuan dari dinas pendidikan.
Program Semester Kurikulum 2013 TK PAUD TPA KOBER Usia 4-5 Tahun
Program Semester Kurikulum 2013 TK PAUD TPA KOBER Usia 5-6 Tahun
Program Tahunan TK PAUD TPA KOBER Kurikulum 2013
Program Semester Kurikulum 2013 TK PAUD TPA KOBER Usia 4-5 Tahun
Program Semester Kurikulum 2013 TK PAUD TPA KOBER Usia 5-6 Tahun
Program Tahunan TK PAUD TPA KOBER Kurikulum 2013
Dalam pelaksanaan Program Akreditasi terdapat beberapa persyaratan yang harus kita laksanakan mulai dari Administrasi sekolah sampai Administrasi kelas dalam upaya untuk mendapatkan prestasi nilai A.
Kelengkapan Administrasi sangat mempengaruhi dalam mendapatkan nilai kelayakan Penilaian,B atau C dapat di kategorikan Penilaian yang cukup sedangkan perbaikan kelengkapan haruslah sedetail mungkin.
kelengkapan kelengkapan pembelajaran yang di jadikan sasaran utama dalam penilaian untuk mendapatkan nilai yang di harapkan, disini kami muat pernyataan mengenai Juknis persiapan untuk mengahadapi Akreditasi PAUD juknis ini meliputi tentang bahan bahan serta dasar hukum Undang Undang terselenggaranya Satuan Pendidikan PAUD.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, secara tegas menyatakan bahwa “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Selanjutnya dinyatakan pula bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal (Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal), jalur nonformal (Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan bentuk lainnya yang sederajat), dan pada jalur informal (pendidikan keluarga atau lingkungan).
Dalam rangka mendukung kebijakan pembinaan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terarah, terpadu danterkoordinasi, pada tahun 2010 Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pembinaan PAUD baik formal, nonformal maupun informal, berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI), yang secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini.
Meskipun selama ini berbagai kebijakan yang terkait dengan pembinaan PAUD telah ditetapkan dan disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat, namun pada kenyataannya dari 28,8 juta anak usia 0-6 tahun pada akhir tahun 2009, yang memperoleh layanan PAUD baru sekitar 53,7%. Masih rendahnya jumlah anak yang terlayani tersebut antara lain disebabkan oleh masih terbatasnya jumlah lembaga PAUD yang ada, baik lembaga Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok II Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) maupun lembaga Satuan PAUD sejenis lainnya.
Oleh karena itu, seiring dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada tahun 2011 ini telah menetapkan kebijakan untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu layanan PAUD secara lebih terarah dan terpadu diantaranya melalui berbagai macam program peningkatan layanan lembaga-lembaga PAUD di seluruh tanah air.
Saya menyambut baik diterbitkannya Petunjuk Teknis ini untuk dijadikan pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan PAUD dalam melaksanakan program PAUD secara tertib dan tepat sasaran. Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan petunjuk teknis ini. Semoga petunjuk teknis ini benar-benar dapat dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari komitmen dan kesungguhan kita dalam ikut menyiapkan generasi bangsa
Kelengkapan Administrasi sangat mempengaruhi dalam mendapatkan nilai kelayakan Penilaian,B atau C dapat di kategorikan Penilaian yang cukup sedangkan perbaikan kelengkapan haruslah sedetail mungkin.
kelengkapan kelengkapan pembelajaran yang di jadikan sasaran utama dalam penilaian untuk mendapatkan nilai yang di harapkan, disini kami muat pernyataan mengenai Juknis persiapan untuk mengahadapi Akreditasi PAUD juknis ini meliputi tentang bahan bahan serta dasar hukum Undang Undang terselenggaranya Satuan Pendidikan PAUD.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, secara tegas menyatakan bahwa “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Selanjutnya dinyatakan pula bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal (Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal), jalur nonformal (Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan bentuk lainnya yang sederajat), dan pada jalur informal (pendidikan keluarga atau lingkungan).
Dalam rangka mendukung kebijakan pembinaan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terarah, terpadu danterkoordinasi, pada tahun 2010 Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pembinaan PAUD baik formal, nonformal maupun informal, berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI), yang secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini.
Meskipun selama ini berbagai kebijakan yang terkait dengan pembinaan PAUD telah ditetapkan dan disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat, namun pada kenyataannya dari 28,8 juta anak usia 0-6 tahun pada akhir tahun 2009, yang memperoleh layanan PAUD baru sekitar 53,7%. Masih rendahnya jumlah anak yang terlayani tersebut antara lain disebabkan oleh masih terbatasnya jumlah lembaga PAUD yang ada, baik lembaga Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok II Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) maupun lembaga Satuan PAUD sejenis lainnya.
Oleh karena itu, seiring dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada tahun 2011 ini telah menetapkan kebijakan untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu layanan PAUD secara lebih terarah dan terpadu diantaranya melalui berbagai macam program peningkatan layanan lembaga-lembaga PAUD di seluruh tanah air.
Saya menyambut baik diterbitkannya Petunjuk Teknis ini untuk dijadikan pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan PAUD dalam melaksanakan program PAUD secara tertib dan tepat sasaran. Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan petunjuk teknis ini. Semoga petunjuk teknis ini benar-benar dapat dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari komitmen dan kesungguhan kita dalam ikut menyiapkan generasi bangsa
Akredtasi PAUD (Ditjen PAUDNI) klik file
Demikian kami muat mengenai JUKNIS Pesiapan bahan dilaksanakannya Program Akreditasi mudah mudahan bahan yang kami muat dapat menyegarkan dan mrmpersiapkan dala pengadaan beberapa bahan yang skan di periksa.
Mudah mudahan artikel ini dapat bermanfaat untuk kita semua amiin, bagi yang ingin mendwonload silahkan tinggal klik di bawah ini
Mudah mudahan artikel ini dapat bermanfaat untuk kita semua amiin, bagi yang ingin mendwonload silahkan tinggal klik di bawah ini