PP Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar SD/MI, SMP, SMA/SMK /sastrapendidikan
PP Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar SD/MI, SMP, SMA/SMK /sastrapendidikan |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDOESIA
NOMOR 47 TAHUN 2008
TENTANG
WAJIB BELAJAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah Tentang Wajib Belajar, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 47 Tahun 2008, tentang Wajib Belajar,seperti yang dijelaskan Pada Pasal 34 yang terdapat Pada Nomor 20 tahun 2003 mengenai sistem Pendidikan Nasional Tentang Penjaminan terselenggaranya Program Wajib Belajar (education for all).
Program wajib belajar diselenggarakan untuk memberikan pelayanan dasar seluas luasnya pada warga negara indonesiatanpa membedabedakan latar belakang agama, suku, sosial, budaya dan ekonomi, setiap earga negara berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan kepada orangtuanya wajib memberikan kesempatan kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan dasar.Program pemerintah wajib melaksanakan pendidikan formal maupun non formal kepada warga negaranya.
Silahkan lihat PP nomor 47 tahun 2008 Tentang Kewajiban Belajar yang di canang kan oleh pemerintah pada link di bawah ini
PP Nomor 47 Tahun 2008downlod disini
lihat juga file pendukung pendidikan yang lainnya disini
Demikian postingan kali ini mengenai PP no 47 tahun 2008 tentang kewajiban kita untuk belajar yag di tanggung jawab kan oleh pemerintah