Permendiknas (Peraturan menteri Pendidikan Nasional ) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang perubahan Penggunaan Nama Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional jelas tertera bahwa penggunaan Menteri Pendidikan di ganti menjadi Departemen Pendidikan Nasional Terhitung dari tahun 2010 peratuan Kementerian ini di sahkan di Jakarta oleh Menteri Pendidikan Nasional jadi pemakaian menteri pendidikan sudah tidak berlaku lagi dan sekarang menjadi Departemen Pendidikan Nasional.
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR1 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN PENGGUNAAN NAMA DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
MENJADI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Demikian penjelasan Permendinas mengenai perubahan nama yang tertuang dalam Peraturan presiden nomor 47 tahun 2009 dan keputusan presiden nomor 84/P tahun 2009 hanya sekedar informasi mengingatkan kembali Permendiknas tahun 2010 bagi yang mambutuhkan silahkan download link di bawah ini