Dokumen persiapan untuk pelaksanaan Akreditasi untuk lembaga pendidikan sekolah dan madrasah agar lebih prefensif lagi dalam mengumpulkan arsip arsip lainnya.
PENGERTIAN AKREDITASI
Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu Pendidikan Sekolah/Madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk peringkat kelayakan.
Kelayakan atau pengakuan pendidikan akan di tentukan oleh pengakreditasian maka dari itu satuan Pendidikan sangat lah diharuskan untuk akreditasi pendidikan agar diakui dan terdaftar Kemendiknas peraturan pemerintah, serta diperkuat oleh Dasar hukum yang jelas, yaitu pada UUD no 20 tahun 2003 :
DASAR HUKUM
UU NO. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
PP No.19 Tahun 2005 Tentang SNP Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2005 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Keputusan Menteri No. 064/P/2006 Tentang Pengangkatan BAN PT , BAN S/M dan BAN Pend, Non formal.
Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 421/Kep.289.Disdik/2007 tentang BAP-S/M.Seperti yang tertuang di dalam Undang Undang pendidikan dibawah ini tentang Akreditasi Pendidikan :
UU No. 20 SISDIKNAS
Pasal 60 silahkan lihat
Lanjutan
Pasal 61 silahkan lihat
LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ke (1)
Pasal 60 silahkan lihat
Lanjutan
Pasal 61 silahkan lihat
LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ke (1)
LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ke (2)
Lingkup SNP Tentang AKREDITASI ke (1)
Pasal 86 ayat 1,2,dan 3
Lingkup SNP Tentang AKREDITASI ke (2)
Pasal 87 beserta isinya
Pasal 87 beserta isinya
TUJUAN AKREDITASI
Menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah/madrasah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kualitas pendidikan
Menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah/madrasah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kualitas pendidikan
AKREDITASI DAN PENINGKATAN MUTU SEKOLAH
Renstra & Rencana Tahunan
Implementasi Perbaikan
Evaluasi EksternalEvaluasi Eksternal
Evaluasi Diri
Renstra & Rencana Tahunan
Implementasi Perbaikan
Evaluasi EksternalEvaluasi Eksternal
Evaluasi Diri
KOMPONEN AKREDITASI beserta komponennya.
PERSYARATAN SEKOLAH YANG DIAKREDITASI serta penjelasannya.
KEWENANGAN BADAN AKREDITASI SEKOLAH beserta poinnya.
PELAKSANA AKREDITASI penanggung jawaban BAN dan BAP sekolah dan madrasah
PERINGKAT AKREDITASI kelayakan mendapatkan nilai A, B atau C
MASA BERLAKU AKREDITASI masa berlaku penilaian oleh BAN dan BAP S/M
PENGADUAN ketidak puasan hasil verifikasi dan evaluasi
PENGADUAN ketidak puasan hasil verifikasi dan evaluasi
Preview File
Demikian dokumen Penilaian Akreditasi yang dilakukan 5 tahun sekali dalam memferifikasi dan mengevaluasi Lembaga pendidikan jenjang tingkat Sekolah Dasar dan Madrasah, untuk lebih komplit dan lebih jelasnya lagi silahkan dilihat , semoga bermanfaat untuk kita semua.